12
REKOMENDASI KAMI 1 DI AMBON MANISE
Semua
rekomendasi ini, terkait dengan keberlangsungan musik Indonesia, keseluruhannya
bertumbuh pada kemajuan ekosistim, yakni segenap pola interkasi antar unsur
yang saling bekerjasama dalam musik Indonesia. Rekomendasi ini di bacakan oleh
Ketua Komite KAMI, Glen Fredly, di Taman budaya Ambon, Jumat (9/3/18).
Ia
mengatakan, usaha pemajuan yang menyeluruh dari hulu ke hilir mulai dari
perlindungan, pengembangan sampai pemanfaatan musik, serta pembinaan segenap
Sumber daya Manusia di dalam tindakan akan ada kehidupan pemusik yang sehat,
kehidupan musik yang berakar pada konsep nyata.
“Perjalanan
yang nyata, sejarah bangsa Indonesia tanpa itu, tidak akan terwujud pula
peningkatan harkat martabat dan citra musik indonesia di kanca
internasional,’’katanya.
Menurutnya,
kemajuan ekosistem musik Indonesia sebagai sarana komunikasi antar budaya akan
menjadi lokomotif perekat kehidupan bangsa menuju perdamaian abadi, seluruh
bermuara pada komitmen serta bersama yang melibatkan seluruh lembaga pengambil
kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang musik, atas dasar itu kami dengan
ini menyatakan kerjasama strategis antar pemangku kepentingan di bidang musik
dan pemerintah RI untuk mewujudkan 12 rekomendasi rencana aksi tersebut.
Berikut
12 Rekomendasi KAMI I di Ambon;
1. Segara mewujdukan
sistem pendataan terpadu musik Indonesia yang melibatkan jaringan data lintas
lembaga, kementerian serta pusat-pusat data milik masyarakat dengan mekanisme
yang menjamin akses bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang musik
Indonesia,
2. Mengutamakan musik
dalam pendidikan nasional dan diplomasi budaya Indonesia untuk memperkaya
bentuk-bentuk pemanfaatan musik sebagai ekspresi budaya, aset ekonomi dan
pembentuk karakter budaya bangsa.
3. Meningkatkan
apresiasi dan litesi musik melalui penguatan dan standarisais kurikulum
pendidkan musik di SD, SMP dan peningkatan kompetensi pengajar musik di
sekolah.
4. Membangun pendidkan
musik Indonesia yang relevan dengan konteks lokal setiap daerah di Indonesia
guna melahirkan para pekerja musik dan para akademisi musik.
5. Mendorong terwujudnya
keadilan gender dalam musik Indonesia melalui pemberlakukan kalusul yang
repsonsif gender dalam kontrak kerjasama dengan musisi sebagiamana yang
tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan serta pemberlakukan aturan yang melarang
kekerasan , pelecehan seksual di ruang-ruang bermusik.
6. Mendorong terwujdunya
sistem dan mekanisme distribusi digital yang memastikan terjaminnya akses yang
trasnpasran, berbasis waktu nyata dapat diandalkan dan melindungi karya cipta
Indonesia.
7. Mendorong tewujdunya
infrastruktur pertunjukan pendidikan dan produksi musik yang memenuhi standar
kelayakan relevan dengan budaya lokal, dan menjamin terwujudnya akses yang
meluas, merata dan berkeadilan,
8. Mendorong ekosistem
musik etnik melalui pertukaran musisi antar daerah, kepastian keberlanjutan
lingungan dan SDM, serta pemberlakukan mekanisme pembagian manfaat yang
layak atas segala bentuk pemanfaatna musik etnik.
9. Meningkatkan
kesejahteraan musisi indonedia melalui pembentukan sistem penentuan tarif royalti
nasional, mekanisme pembagian royalti yang berkeadilan, sistem pemantuan,
mekanisme penegakan hukum atas setiap pelanggaran Hak intelektual musisi serta
penetapan standar upah minimum musisi.
10. Mendorong peningkatan
pemahaman dan kecintaan masyarakat terhadap musik indo melalui penyebarluasan
wawasan sejarah msuik dan kredit yang dimotori oleh jurnailsem musik yang
profesional.
11. Meningkatkan
kapasitas dan profesional para pemangku kepntingan di bidang musik dengan
memperbanyak jumlah lembaga pendidkan dan manajemn music, serta sinkronisaia
lembaga setifikasi kompetensi, dan profeis di bidang musik yang mengacu pada
kondisi Indonesia.
12. Mendorong terwujudnya
tata kelola industri musik di Indonedia masa depan dengan peningkatan
professional manajeman musisi label, dan penerbit musik melalui pembagian peran
yang jelas guna mendorong kreatifitas dan produktivitas musisi.(IA-EVA)